Annual Report

Tuesday 28 October 2014

Identitas Legal Untuk Semua

By: Astrid Gonzaga Dionisio, Child Protection Specialist

Mamuju, Indonesia, Oktober 2014 – Hari itu adalah hari yang cerah di Mamuju. Dari jendela kamar hotel saya, terlihat Pulau Karampuang di Sulawesi Selatan, tujuan kami pada hari itu. Bagi penduduk Pulau Karampuang ini adalah hari yang istimewa: 84 pasangan, baik tua dan muda, serta lebih dari 200 anak akan mendapatkan pendaftaran resmi pernikahan dan kelahiran.

Total populasi di Karampuang adalah sekitar 3.300 orang, lebih dari 50 persen berusia di bawah 18 tahun. Banyak dari mereka yang tidak memiliki akta kelahiran karena orang tua mereka tidak menikah secara resmi[1]. Sebagian besar pernikahan di pulau ini hanya dilakukan secara agama, namun tidak terdaftarkan.

Perjalanan kami menuju Karampuang dimulai dari pelabuhan Mamuju pada pukul 8 pagi. Perjalanan 20 menit ke tepi pantai Karampuang ditempuh dengan menggunakan perahu motor. Di atas perahu, kami ditemani oleh Asisten Bupati Mamuju, Kepala Pengadilan Agama dan delapan hakim lainnya, Kepala Dinas Pendidikan, tim dari Kantor Urusan Agama, serta dari Kantor Catatan Sipil.
 
Dari pantai, kami sudah bisa melihat kegembiraan orang-orang meskipun matahari sangat terik. Sebagian besar pasangan telah mengenakan pakaian terbaik mereka. Saya terkesan dengan seorang nenek, usia 70 tahun lebih, yang sedang memegang dokumen untuk mendaftarkan pernikahannya. "Kalau pernikahan saya disahkan berarti identitas hukum anak-anak dan cucu-cucu saya terjamin," jelasnya dengan bangga.

Jarak ke daratan Mamuju adalah alasan utama warga mengapa pernikahan dan kelahiran anak-anak mereka tidak terdaftar. Perjalanan ke kota tersebut memakan biaya sekitar Rp 20.000, dan biaya ini terlalu berat untuk sebagian besar warga.


Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Kantor Administrasi Kependudukan, dan Felicity Wever dari UNICEF Australia menyerahkan buku nikah dan akta kelahiran anak dari pasangan yang statusnya baru saja disahkan. © UNICEF Indonesia/2014/Astrid Dionisio


Namun pada hari itu, para warga bisa mendaftarkan pernikahan dan kelahiran anak-anak mereka secara langsung. Empat meja didirikan di pos warga: 1) meja Pengadilan Agama untuk  peresmian pernikahan; 2) meja Kantor Urusan Agama untuk penerbitan surat nikah; 3) meja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT[2]) untuk verifikasi dokumen pencatatan kelahiran; dan 4) meja Kantor Catatan Sipil untuk penerbitan akta kelahiran.

Sembilan hakim, termasuk Ketua Pengadilan Agama, menjalankan proses secara bersamaan. Untuk setiap pasangan, butuh waktu sekitar 15 sampai 20 menit tergantung kesiapan para saksi, karena orang yang sama bisa menjadi saksi untuk tiga atau lebih pasangan. Dalam kasus seperti ini, beberapa pasangan harus menunggu saksi mereka. Begitu pernikahan diresmikan dan disahkan, dokumen mereka langsung didaftarkan oleh Kantor Urusan Agama agar bisa diberikan sertifikat pernikahan, dan akhirnya ke BPPT dan meja Catatan Sipil untuk menerima akte kelahiran anak-anak mereka.

Sembilan hakim menjalankan proses pendaftaran secara bersamaan.
© UNICEF Indonesia/2014/Astrid Dionisio


Ibu Rosita dan Bapak Rashid adalah termasuk di antara mereka yang hadir untuk mendaftarkan pernikahan dan kelahiran putra mereka yang sudah berusia empat tahun. Mereka menikah lebih dari lima tahun yang lalu, namun hanya dengan upacara keagamaan tanpa registrasi formal. Akibatnya, kedua anak mereka yang berusia empat dan satu tahun tidak punya akta kelahiran.

Setelah pendaftaran, Ibu Rosita dengan malu-malu berkata: "Sekarang saya bisa mengaku sebagai istri sah suami saya, dan anak-anak saya mendapatkan identitas hukum mereka." Pak Rashid menambahkan: "Anak-anak kami sekarang akan bisa bersekolah dan kami harap mereka akan memiliki masa depan yang lebih baik. "

Ibu Rosita dan Bapak Rasyid dengan putra mereka yang berusia 4 tahun, salah satu pasangan yang pernikahannya disahkan.
© UNICEF Indonesia/2014/Astrid Dionisio


Berkat dukungan dana dari Komite Nasional Australia, UNICEF akan dapat bekerja sama dengan Kantor Catatan Sipil, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dan penyedia layanan penting lainnya untuk kesehatan dan pendidikan, serta dengan LSM lokal seperti Yayasan Karampuang untuk memperluas model layanan terpadu ini secara lebih lanjut agar pendaftaran kelahiran semua anak terpenuhi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dan di lima provinsi lain di seluruh Indonesia.




[1] Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menetapkan seorang anak adalah sah bila pernikahan orangtua adalah sah secara agama dan hukum.
[2] Sebelum amandemen UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada bulan Desember 2013, perolehan akta kelahiran dikenakan biaya.