Annual Report

Tuesday 28 October 2014

Identitas Legal Untuk Semua

By: Astrid Gonzaga Dionisio, Child Protection Specialist

Mamuju, Indonesia, Oktober 2014 – Hari itu adalah hari yang cerah di Mamuju. Dari jendela kamar hotel saya, terlihat Pulau Karampuang di Sulawesi Selatan, tujuan kami pada hari itu. Bagi penduduk Pulau Karampuang ini adalah hari yang istimewa: 84 pasangan, baik tua dan muda, serta lebih dari 200 anak akan mendapatkan pendaftaran resmi pernikahan dan kelahiran.

Total populasi di Karampuang adalah sekitar 3.300 orang, lebih dari 50 persen berusia di bawah 18 tahun. Banyak dari mereka yang tidak memiliki akta kelahiran karena orang tua mereka tidak menikah secara resmi[1]. Sebagian besar pernikahan di pulau ini hanya dilakukan secara agama, namun tidak terdaftarkan.

Perjalanan kami menuju Karampuang dimulai dari pelabuhan Mamuju pada pukul 8 pagi. Perjalanan 20 menit ke tepi pantai Karampuang ditempuh dengan menggunakan perahu motor. Di atas perahu, kami ditemani oleh Asisten Bupati Mamuju, Kepala Pengadilan Agama dan delapan hakim lainnya, Kepala Dinas Pendidikan, tim dari Kantor Urusan Agama, serta dari Kantor Catatan Sipil.