Annual Report

Sunday, 20 November 2016

Sektor Minyak Kelapa Sawit dan Anak di Indonesia – Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak dalam Aksi

Oleh Michael Klaus, Chief of Communication and Public Advocacy, Indonesia



Jakarta, Indonesia, 20 November 2016 – Minyak sawit digunakan di hampir separuh dari semua barang-barang konsumsi, mulai dari sabun dan body lotion hingga makanan olahan dan biofuel. Dan karena kelapa sawit mudah untuk ditanam dan lebih murah pemrosesannya dibandingkan minyak nabati lainnya, permintaan global terhadap kelapa sawit terus meningkat. Perkembangan ini merupakan kabar baik bagi Indonesia dan Malaysia, yang memproduksi sekitar 85% minyak sawit global. Namun, booming minyak sawit, harus dibayar mahal oleh lingkungan. Dampak pembukaan lahan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit termasuk deforestasi, kerusakan lahan gambut dan emisi gas rumah kaca karena untuk praktik tebang-dan-bakar  - telah banyak dikaji. Namun, dampak industri ini terhadap anak-anak tidak mendapat banyak perhatian, meskipun di Indonesia saja faktanya 5 juta anak terdampak oleh industri tersebut.

Untuk mengetahui lebih jauh, UNICEF melakukan penelitian - yang merupakan penelitian pertama - tentang besarnya dampak budidaya kelapa sawit di Indonesia dan Malaysia terhadap anak-anak. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang  kondisi kehidupan anak-anak di pusat-pusat produksi seperti di Sumatera dan Kalimantan, yang karena letaknya sangat terpencil, jarang mendapat banyak perhatian. Berdasarkan desk research yang komprehensif, wawancara dengan para pekerja (banyak di antaranya perempuan) anak-anak, guru, tenaga kesehatan dan perwakilan LSM, serta konsultasi dengan manajer-manajer perkebunan dan perwakilan pemerintah, penelitian tersebut mengidentifikasi tujuh area dampak utama dan sejumlah akar penyebab.


Area dampak di Indonesia

  • Hak Bersalin dan Menyusui: Di Indonesia, pekerja perkebunan permanen berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun, manfaat bersalin tidak selalu diberikan sesuai dengan hukum, dan kadang-kadang wanita tidak menyadari hak-hak mereka. Pekerja lepas tidak berhak untuk dibayar cuti hamil. Mereka sering menyembunyikan kehamilan selama mungkin, meskipun efeknya berbahaya akibat terpapar pestisida dan zat lainnya. Hampir semua ibu yang diwawancarai berhenti menyusui setelah 3 bulan.
  • Perawatan Anak: Karena hamparan perkebunan umumnya sangat luas dan tidak adanya fasilitas perawatan anak yang terjangkau dan bagus, orang tua kadang-kadang saat bekerja juga membawa anak-anak meskipun membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
  • Kesehatan dan Gizi: Masalah yang umum di perkebunan adalah kurangnya akses buah segar, sayuran dan sumber protein, sehingga sangat mengandalkan pada makanan olahan. Akibatnya, dokter mengonfirmasikan bahwa banyak anak mengalami masalah kesehatan yang berhubungan dengan gizi buruk, diare dan asma.
  • Air, Sanitasi dan Kebersihan: Sementara perkebunan besar biasanya menyediakan perumahan bagi para pekerja, akses untuk memperoleh suplai air bersih yang memadai dan peningkatan sanitasi sangat bervariasi, berkontribusi terhadap diare dan penyakit lainnya.
  • Pendidikan: Karena letak perkebunan yang terpencil dan kesulitan mengakses sekolah umum, banyak perusahaan menyediakan sarana pendidikan di lokasi. Namun, kualitas pendidikan secara umum sangat berbeda-beda mengingat sulitnya menarik guru.
  • Perlindungan Anak: Kurangnya pencatatan kelahiran merupakan hal yang sangat dikhawatirkan dan orang tua sering tidak menyadari pentingnya pencatatan kelahiran itu.
  • Pekerja Anak: Sementara laporan LSM menunjukkan prevalensi tertentu pekerja anak di perkebunan kelapa sawit, namun pekerja yang diwawancarai untuk penelitian ini mengklaim prevalensi itu tidak merata. Namun, sistem pembayaran kuota dan perhitungan upah minimum yang tidak mempertimbangkan kebutuhan keluarga pekerja sering memaksa pekerja bergantung pada bantuan dari anggota keluarga, termasuk anak-anak. 


Apa selanjutnya?
Penelitian ini merupakan bagian dari keberlanjutan Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak (Children’s Rights and Business Principles/CRBP) di Indonesia dan Malaysia, suatu kerangka yang dikembangkan oleh UNICEF, Save the Children dan UN Global Compact berdasarkan konsultasi global. UNICEF Indonesia sekarang menggunakan temuan penelitian ini untuk mempertemukan para produsen, pembeli sepanjang rantai suplai dan mitra pemerintah untuk memperkuat peraturan yang ada dan platform sertifikasi, dan untuk mengembangkan model tentang cara untuk meningkatkan kondisi hidup dan kesempatan bagi anak-anak yang tinggal di atau sekitar perkebunan. Ini dapat menjadi kontribusi penting bagi upaya Indonesia dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

Salah satu mitra utama program ini adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) global, sebuah badan yang mengesahkan sesuai dengan seperangkat standar keberlanjutan yang dirangkum dalam Prinsip and Criteria (P&C) mereka. RSPO didirikan dalam menanggapi meluasnya kritik konsumen tentang catatan penelusuran lingkungan negatif industri minyak kelapa sawit. Sertifikasi RSPO sangat penting bagi produsen minyak sawit yang mencari akses ke pasar Eropa. UNICEF bertujuan untuk menggabungkan standar hak-hak anak ke dalam P&C.

Selanjutnya, UNICEF telah terlibat dengan kementerian yang relevan di Indonesia, serta skema sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dipimpin Pemerintah Indonesia, untuk mempromosikan inklusi kriteria hak-hak anak dalam standar keberlanjutan yang ada.

UNICEF juga akan bekerja dengan perusahaan- perusahaan teladan di Indonesia untuk mengembangkan model praktik terbaik, seperti menciptakan kesempatan untuk menyusui, memperkuat kebijakan cuti hamil dan membantu keluarga untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak-anak mereka sebagai bagian dari paket pekerjaan, yang dapat direplikasi di seluruh sektor. UNICEF juga bekerja sama dengan para pembeli utama minyak kelapa sawit internasional untuk membantu mereka mengintegrasikan hak-hak anak dalam kegiatan sourcing mereka.