Annual Report

Saturday 9 August 2014

Punk Rock di Lapas – impian selepas masa tahanan di Klaten

Lauren Rumble, Kepala Perlindungan Anak UNICEF Indonesia

Pada bulan Juli yang lalu, saya berkunjung ke Lapas Klaten untuk mengunjungi anak-anak di sana.

Saya terkesan dengan dedikasi mereka untuk belajar, meskipun guru yang dialokasikan ke sekolah lapas sering tidak datang dan pelayanan kesehatan kurang menentu. Mereka semua bercita-cita untuk melanjutkan pendidikan mereka dan memiliki hidup yang produktif sebagai anggota masyarakat selepas masa tahanan mereka.



"Saya cuma ingin sekolah lagi setelah bebas nanti," ucap Hadi*. Di lapas ini, anak-anak belajar tentang seni, musik, drama dan keterampilan praktis seperti percetakan. Hasil keterampilan mereka kemudian dijual sebagai bagian dari proyek yang didukung sebuah LSM untuk mempermudah transisi mereka dalam kembali ke kehidupan masyarakat.

Contoh karya anak-anak di Lapas Klaten yang dijual.
©UNICEF Indonesia/2014/Lauren Rumble


“Anak-anak biasanya ditangkap karena kejahatan yang disebabkan oleh tekanan dari teman,” menurut Armo*, “atau karena mereka diabaikan di rumah. Yang kita perlukan adalah dukungan dan kesempatan untuk menjadi warga yang lebih baik.”

Mereka bahkan telah menciptakan sebuah lagu punk rock tentang kebebasan dan impian.

UNICEF mendukung mitra pemerintah dan masyarakat sipil untuk menjaga hak anak dalam perlindungan dan keadilan - termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia. Berdasarkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, penahanan adalah pilihan terakhir bagi anak-anak yang melakukan kejahatan. UNICEF Indonesia mengadvokasikan implementasi penuh dari undang-undang peradilan anak yang baru, yang akan mulai berlaku pada akhir tahun 2014. Undang-undang baru ini mempromosikan keadilan berbasis masyarakat dan akses kepada bantuan hukum untuk semua anak yang membutuhkannya.

Di Klaten, pemerintah bekerja untuk mengurangi jumlah anak-anak dalam penjara. Angka ini menurun dari 47 pada tahun 2012 menjadi 5 pada tahun 2014. Dulu, anak-anak bisa dipenjara karena kejahatan ringan seperti pencurian kecil, tetapi hukum yang baru mengubah praktik ini.

Menurut otoritas pemerintah pengelola Lapas Klaten, kasus masing-masing anak perlu ditinjau secara teratur oleh pengacara. Mereka juga perlu dipantau setelah bebas untuk memastikan bahwa mereka aman dan bisa memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar.

Forum Anak Klaten pun setuju untuk mengadvokasi hak-hak semua anak dalam tahanan, terutama pada bidang kesehatan, dukungan hukum dan pendidikan. "Mereka adalah anak-anak juga," kata Karina Faiz Hanifah, Ketua Forum Anak Klaten.

Bersama beberapa anggota Forum Anak Klaten.
©UNICEF Indonesia/2014/Lauren Rumble

UNICEF berterima kasih kepada Pemerintah Norwegia atas dukungan finansial yang diberikan untuk upaya ini.

*Bukan nama sebenarnya