Nick Baker, Communication and Knowledge Management Officer
Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia Gunilla
Olsson menyapa para wartawan di AJI-UNICEF Media Awards 2015 ©UNICEF Indonesia/2015/Nick Baker
|
JAKARTA, Indonesia, 13 Agustus 2015 – Prevalansi yang tinggi dan dampak negatif perkawinan usia anak di Indonesia menjadi fokus penting dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) and UNICEF Media Awards 2015 di Jakarta.
AJI-UNICEF Media Awards diadakan setiap tahun sejak 2006 untuk menghargai keunggulan karya jurnalistik tentang isu hak-hak anak. Untuk tahun ini total 318 peserta mengirimkan cerita, foto, liputan TV dan radio.
Perkawinan usia anak dipilih menjadi fokus acara tahun ini. Hal ini relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak perubahan isi undang-undang pernikahan Indonesia yang sudah ada — memperbolehkan anak perempuan untuk menikah pada usia 16 tahun, sedangkan anak laki-laki pada usia 19 tahun. Keputusan ini telah membuka dialog nasional seputar perkawinan usia anak.
“Satu dari enam anak perempuan menikah sebelum berusia 18 tahun – angkanya mencapai 340.000 setiap tahun. Sedangkan 50.000 anak perempuan lain menikah sebelum usia 15 tahun. Setiap anak-anak ini kehilangan masa kanak-kanaknya,” ujar Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia Gunilla Olsson.
“Pengantin muda lebih berisiko untuk putus sekolah; hamil terlalu cepat, yang mengakibatkan sejumlah risiko kesehatan yang berbahaya bagi ibu dan bayinya; dan terjebak kemiskinan yang kemudian diteruskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Dengan demikian, perkawinan anak terus menjadi beban di Indonesia,” ujar Ibu Gunilla.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Yohana Yembise menegaskan keterkaitan perkawinan anak dengan kekerasan: “Banyak anak perempuan yang menikah diumur yang masih sangat muda menjadi korban kekerasan.” Oleh karena itu, beliau menekankan bahwa isu perkawinan anak adalah isu perkembangan yang sangat penting. “Negara kita tidak akan mampu berkompetisi untuk beberapa dekade ke depan jika anak-anak kita tidak mendapatkan awal kehidupan yang terbaik.”
The 2015 AJI-UNICEF Media Awards panel
discussion ©UNICEF Indonesia/2015/Rafael Klavert
|
UNICEF dan AJI menggunakan kesempatan ini untuk mengadakan diskusi panel terkait perkawinan usia anak. Tokoh pemerintah dan mitra masyarakat madani mendiskusikan penyebab, efek dan solusi-solusi yang ada untuk isu ini.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’thi tidak setuju dengan konsepsi bahwa Islam mendukung perkawinan anak. “Beberapa pihak dalam agama Islam berpikir bahwa anak perempuan boleh menikah jika sudah bisa bereproduksi, tetapi pernikahan bukanlah sekedar kematangan fisik, tetapi juga kematangan intelektual dan spiritual, “ ujar Pak Abdul.
Beliau juga menegaskan bahwa perkawinan anak kerap kali menyebabkan putus sekolah — dengan dampak negatif. “Indonesia akan memiliki generasi yang kuat jika para ibu juga berpendidikan. Setiap anak perempuan harus memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka,” ujarnya.
Anggara Suwahju dari Koalisi 18+ mengatakan bahwa perbedaan peraturan dalam undang-undang pernikahan di Indonesia, yang memperbolehkan anak perempuan untuk menikah pada umur 16 tahun sedangkan untuk anak laki-laki pada umur 19 tahun, mendorong perkawinan anak. “Angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia menghalangi negara kita untuk bersaing di kancah global,” ujarnya.
Anggota Senior AJI dan Ketua South-East Asia Press Alliance Eko Maryadi mengajak para wartawan yang datang untuk terus berkomitmen dalam mengangkat isu hak-hak anak dan menyampaikannya ke publik. “Perkawinan anak kerap kali tersembunyi di balik isu-isu lain,” ujarnya, “tetapi semoga hal ini tidak akan terus berlanjut untuk ke depannya.”
Video animasi UNICEF terbaru tentang
perkawinan usia anak di Indonesia ©UNICEF
Indonesia/2015/Nick Baker
|
Video animasi UNICEF terbaru tentang perkawinan usia anak di Indonesia juga diluncurkan dalam rangkaian acara AJI-UNICEF Media Awards 2015. Animasi ini menceritakan bagaimana keputusan menikah atau tidak menikah diusia muda adalah titik penting bagi anak perempuan di Indonesia — pernikahan bisa membatasi mereka dengan tantangan pendidikan, finansial dan kesehatan, sementara menunda pernikahan akan berbuah pada kehidupan yang sejahtera dan Indonesia yang lebih kuat.
Video ini, diskusi panel dan karya jurnalistik tentang perkawinan anak merepresentasikan langkah penting dalam membawa isu genting ini ke ranah publik.
Pemenang dari masing-masing kategori adalah:
• Cetak/online: Bayu Maitra, Majalah Reader’s Digest Indonesia – “Perspektif Thomas”.
• Fotografi: Wendra Ajistyatama, The Jakarta Post – “Commute”.
• Radio: Purwoto, Radio Suara Pacitan – “Mereka Korban Nikah Dini”.
• Televisi: Karya Budi Santoso and Rebecca Henschke, Tempo TV – “Child Jockey”.