Annual Report

Monday, 7 August 2017

Keadilan untuk Anak-Anak di Banda Aceh

By Cory Rogers, Communication Officer
 

Yudha dari balik jendela pusat layanan social LPKS © Cory Rogers / UNICEF / 2017
Banda Aceh: Yudha, 17 tahun, sedang duduk di sofa bersama pamannya saat polisi datang. Tak ada waktu bagi keduanya untuk menghindar.
“Saya dibawa keluar dan ditanya dari mana saya dapat barangnya,” kata Yudha, tangannya mengorek-ngorek kuku, di sebuah bangunan di Aceh tempatnya ditahan saat ini.


Saat itu, Yudha dan pamannya baru saja selesai menghirup metamfetamina (atau lebih dikenal dengan “sabu-sabu”) dan masih dalam pengaruh obat-obatan. “Saya bilang, saya dapat sabu-sabu dari teman,” lanjut Yudha.
Belakangan, Yudha mengaku membeli sabu sendiri. Kebiasaan sesekali menghirup sabu bermula sejak SMP, namun memburuk setelah orangtuanya bercerai. Ia tidak lagi masuk sekolah, menghindari pulang ke rumah, dan mulai menjadi pengedar—antara lain untuk memenuhi kecanduan yang mulai terbentuk.


Di negara yang dikenal akan hukum narkotika yang keras, Yudha terancam dijebloskan ke dalam penjara, meskipun usianya masih di bawah umur. Walaupun alternatif seperti rehabilitasi sosial mulai sering digunakan dalam beberapa dasawarsa terakhir, namun masih ada ribuan anak di balik jeruji.
Menurut para ahli, dampak pemenjaraan terhadap anak berjangka panjang. Tidak hanya mengganggu perkembangan emosional dan kognitif di kemudian hari, berada di lingkungan penjara yang terlalu penuh, plus jumlah petugas minim, membuat anak rentan mengalami kekerasan.


"Anak-anak yang ditahan dan dipenjara berisiko kehilangan hak terhadap layanan kesehatan dan pendidikan,” kata Ali Ramly, UNICEF Indonesia Child Protection Specialist. "Penjara bukan tempat yang aman, dan setelah anak dilepaskan, kemungkinan ia beralih ke dunia kejahatan sebagai orang dewasa juga meningkat.”


Tak lama setelahnya, Yudha dibawa ke kantor polisi. Rasa takut mencekamnya. 


“Saya sangat, amat takut,” cerita Yudha. “Saya membayangkan andaikan bisa kembali ke sekolah.”

Paman Yudha berada di mobil polisi di belakangnya. Ia divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara atas pelanggaran tindak pidana narkoba.
Namun, nasib berkata lain bagi Yudha.

Sudah lebih dari sepuluh tahun terakhir Banda Aceh menjadi fokus utama upaya UNICEF membantu Pemerintah Indonesia melindungi hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum. Di Aceh, dan empat provinsi lain yang juga menjadi tempat kegiatan UNICEF, ada kemajuan cukup signifikan pada satu aspek inti kegiatan, yakni menjauhkan anak dari sistem peradilan formal.


Diversi (Pengalihan Perkara) (Agustus 2014– Juni 2017) *


Provinsi

Diversi Agustus 2014 – Juni 2017

 

 

Jumlah perkara yang dialihkan

% jumlah perkara yang dialihkan

Aceh

258

81 %

Jawa Tengah

1140

51 %

Jawa Timur

1796

60 %

Sulawesi Selatan

802

49 %

TOTAL di 4 provinsi

3,996

 

Indonesia (semua provinsi)

10,502

51 %


Menurut Ibu Elvina, kepala unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Polda Aceh, reformasi sistem peradilan pidana anak di Aceh berawal pada 2004 saat terjadi bencana tsunami yang menewaskan sekitar 160.000 warga Aceh dan membuat ribuan anak kehilangan orangtua.

“Saya kehilangan suami, anak-anak, seluruh keluarga dalam peristiwa itu,” katanya. “Saya terlibat dalam isu perlindungan anak karena saya pikir saya bisa membantu [banyak] anak [yatim piatu] sambil mencari keberadaan anak saya sendiri,” lanjutnya.

Sejak itulah, Ibu Elvina menjadi tokoh peradilan anak di Aceh.
 

Ibu Elvina di luar kantornya di Banda Aceh © Cory Rogers / UNICEF / 2017 

UU ini menaikkan batas usia minimum pertanggungjawaban pidana anak dari 8 menjadi 12 tahun serta mewajibkan upaya penyelesaian perkara di luar peradilan pidana, atau diversi. Program diversi sendiri berlandaskan pada proses keadilan restoratif, yaitu proses rekonsilisasi korban dan pelaku serta upaya mencari jalan keluar selain hukuman penjara.

Selain itu, UU juga mengedepankan gagasan bahwa alternatif terhadap penahanan harus disediakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum.

“UU ini membawa sistem peradilan Indonesia lebih dekat dengan norma internasional dan komitmen negara sesuai Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak,” ujar Ali. “UU memberikan rujukan bagi penegak hukum untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang merupakan langkah penting memastikan perlindungan hak semua anak.”

Lepas dari keberhasilan dari segi peraturan, kemajuan reformasi sistem peradilan anak berjalan tidak merata. Keterbatasan anggaran dan pelatihan penegak hukum menjadi hambatan. Di Aceh sendiri, menurut Ibu Elvina, walaupun sekitar 80 persen perkara yang melibatkan anak telah didiversi sejak 2014, masih ada implementasi hukum yang tidak tepat sehingga anak tidak mendapatkan hak-haknya.
Pada malam penangkapan Yudha, misalnya, Yudha mengatakan ia tidak mendapat informasi mengenai diversi. Padahal, pengupayaan diversi wajib dan diuraikan dalam UU 2012.
Faktanya, di Indonesia, sekitar separuh perkara anak masih diajukan ke pengadilan. Hal ini memang mungkin terjadi apabila diversi ditolak keluarga korban, atau karena dugaan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari tujuh tahun. Namun, dalam sejumlah perkara, sebabnya adalah kurang pengetahuan penegak hukum terhadap kewajiban ini.
Meurut ibu Elvina, hal ini mencerminkan kegagalan pelatihan dan penyampaian pengetahuan.
“Kita harus berusaha mengubah cara pikir [penegak hukum] agar anak yang berkonflik dengan hukum juga dilihat sebagai korban,” tambahnya.
Saat ini, secara nasional, baru 1.500 pejabat pemerintah yang sudah mengikuti pelatihan wajib mengenai sistem peradilan pidana anak berdurasi total 120 jam—jauh di bawah target pemerintah sebanyak 21.000 orang. Buku panduan pelatihan disusun dengan bantuan UNICEF.
 

Ruang tunggu sidang khusus anak di Pengadilan Negeri Banda Aceh © Cory Rogers / UNICEF / 2017 
"Masalah lain adalah, orang yang dilatih hanya bertahan sebentar sebelum dimutasi,” terang Ibu Elvina. “Butuh pelatihan terus menerus.”

Pemerintah memperkirakan perlu dana triliunan rupiah untuk memenuhi semua kewajban menurut UU. Belum jelas apakah komitmen anggaran akan diberikan.

Peran Hakim sangat penting dalam implementasi UU. Para hakim di Pengadilan Negeri Aceh sepakat bahwa hukuman penjara bagi anak harus menjadi “upaya terakhir”.

Menurut Hakim Cahyono, pelatihan wajib berhasil menanamkan pandangan itu, yang kini dimiliki juga oleh hakim lain di seluruh provinsi Aceh. Tetapi, masih ada ketidakjelasan mengenai penerapan beberapa aspek dalam UU.

"Contohnya, UU menyebutkan upaya diversi hanya dapat ditempuh apabila anak belum pernah divonis melakukan tindak pidana, dan menghadapi ancaman penjara di bawah tujuh tahun,” tambahnya.

"Lalu, bagaimana jika ancaman penjara itu adalah persis tujuh tahun? Berarti hakimlah yang harus memutuskan apakah anak dimasukkan ke dalam program diversi atau sebaliknya.”

"Batasan tujuh tahun itu juga bermasalah,” kata Hakim Rahmawati, kemudian menambahkan bahwa batasan tersebut membatasi ruang diskresi hakim yang ingin menerapkan semangat ataupun isi peraturan.

Hakim Cahyono (kiri) dan Hakim Rahmawati (kanan) tertawa saat berada di dalam ruang sidang anak © Cory Rogers / UNICEF / 2017.


Hakim Rahmawati mencontohkan tindakan anak membobol jendela toko pada dini hari, kemudian mencuri mie instan bersama temannya. Ancaman terhadap tindak kejahatan itu terlalu berat untuk diversi. “Menurut saya, batasan ancaman penjara harus diubah.”

Dalam hal Yudha, diversi ditolak oleh jaksa karena tuntutan yang dikenakan adalah tindak pidana pengedaran narkoba—di Indonesia, pelanggaran ini jauh lebih berat ketimbang pelanggaran kepemilikan zat terlarang.

Namun, hal tak terduga terjadi. Hakim ketua, menimbang latar belakang Yudha dan status pelanggarannya yang pertama kali, memberikan vonis jauh lebih ringan yaitu satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Yudha tidak akan masuk penjara. Kebebasannya tetap dibatasi, tetapi ia jelas lebih leluasa dan punya peluang lebih baik ketimbang jika ia berada di penjara.

Instruktur musik datang tiga kali seminggu untuk bermain musik bersama di aula kegiatan di lantai tiga LPKS, ruangan yang juga digunakan Dinas Sosial setempat sebagai tempat penyimpanan. Beberapa anak, seperti Yudha, berada di LPKS mengikuti masa rehabilitasi yang panjang. Sebagian lain hanya berada di sana beberapa hari menunggu putusan perkara.

“Masalahnya [jika membentuk grup] kami harus berganti posisi [pemain] setiap kali ada yang pergi,” kata Yudha yang menjadi pemain gitar dan menyukai musik rock Inggris.

Yudha akan meninggalkan LPKS pada bulan Januari. Ia berharap dapat tinggal bersama kakak lelakinya dan belajar menjadi montir.

“Atau, saya ingin juga jadi pemain musik,” akunya.

Yudha mengangkat bahu ketika ditanya lagu apa yang ia ingin mainkan selanjutnya.

 “Mungkin lagu Indonesia. Atau lagu the Cure.”

*Nama anak diganti untuk menjaga anonimitas. Yudha bukan nama sebenarnya.