| Akmal berada di sekolah, bukan di sel penjara Makassar ©UNICEF Indonesia/2015/Nick Baker |
Akmal* yang berusia 14 tahun duduk di koridor kantor pemerintah yang besar di Makassar. Dia tampak gugup – memainkan ritsleting ranselnya, terus-menerus membenarkan seragam sekolahnya. Ini bisa dimengerti mengingat lingkungan di sekitarnya. “Aku baik-baik saja,” katanya lirih. “Ini lebih baik daripada penjara.”
Beberapa bulan yang lalu, Akmal sedang berjalan-jalan dengan seorang temannya. Temannya memutuskan untuk membuktikan keberaniannya dengan mencuri tabung gas dari toko terdekat. Ternyata yang terjadi tidak berjalan sesuai rencana dan kedua anak ini ditangkap oleh polisi.
Sebuah hukuman penjara untuk kejahatan kecil sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Meskipun Akmal tidak terlibat langsung dalam pencurian tabung gas tersebut, tahanan di penjara adalah hal yang biasanya harus dijalani. Namun begitu, berkat hukum sistem peradilan pidana anak baru yang mulai berlaku sejak Agustus 2014, kisah Akmal dapat menjadi sangat berbeda.

